kingsheadwye.com

PKB terima draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari serikat buruh

Saya yakin ini bukan kacamata sepihak, melainkan sudah komprehensif dalam melihat secara utuh kepentingan industrialisasi kita, kepentingan ekonomi makro maupun mikro, dan tentu kepentingan buruh

Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia pada Senin ini.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan draf tersebut disusun dengan mempertimbangkan kepentingan industrialisasi, perekonomian nasional, dan buruh.

“Saya yakin ini bukan kacamata sepihak, melainkan sudah komprehensif dalam melihat secara utuh kepentingan industrialisasi kita, kepentingan ekonomi makro maupun mikro, dan tentu kepentingan buruh,” kata Muhaimin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: KSP-PB dorong RUU Ketenagakerjaan baru lindungi buruh nonkonvensional

Draf tersebut diserahkan saat Muhaimin menerima perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 pimpinan serikat buruh nasional.

Muhaimin menilai gagasan pembaruan regulasi ketenagakerjaan tersebut disampaikan pada momentum yang tepat karena pemerintah sedang membangun arah baru perekonomian nasional.

Menurut dia, pembangunan ekonomi nasional ke depan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga harus memastikan keadilan, produktivitas, keberlanjutan, dan daya tahan ekonomi nasional.

Baca juga: Buruh dorong percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan baru

Oleh karena itu, Muhaimin menyatakan PKB siap mengambil bagian dalam memperjuangkan usulan yang disampaikan kelompok buruh tersebut.

Ia juga mendorong pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya secara terbuka.

“PKB mendukung penuh draf ini,” katanya.

Baca juga: KSPI nilai perlindungan pekerja gig perlu masuk ke RUU Ketenagakerjaan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.