PN Rantau eksekusi tiga lahan sengketa milik PT KAP - ANTARA News Kalimantan Selatan
Rantau (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Kelas II, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengeksekusi tiga bidang tanah di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, setelah putusan sengketa perdata antara PT Kharisma Alam Persada (KAP) dan Jhon Akang Saragih berkekuatan hukum tetap.
Panitera PN Rantau Ricky Rahman mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta tertanggal 16 Juli 2026.
"Objek perkara dikembalikan dalam keadaan kosong sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ricky saat membacakan amar putusan di lokasi eksekusi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Ricky menjelaskan, objek yang dieksekusi terdiri atas tiga bidang tanah atas nama Jhon Akang Saragih, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 76 seluas 2.955 meter persegi, SHM Nomor 77 seluas 1.725 meter persegi, dan SHM Nomor 78 seluas 2.729 meter persegi yang seluruhnya berada di Desa Margasari Hilir.
Baca juga: Pemkab Tapin perkuat sinergi guna tingkatkan layanan JKN
Ia menyebutkan, sengketa tersebut telah bergulir sejak 2024. Meskipun pihak termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK), upaya hukum tersebut tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
"Kasasi sudah selesai, dan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," katanya.
Ricky mengimbau, agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif karena tindakan perusakan terhadap objek yang telah dieksekusi dapat masuk ke ranah pidana.
Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismat Wahyudi mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif hingga selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Margasari Hilir Muhammad Bakti Noor menyebutkan, pemerintah desa sejak awal mengetahui adanya sengketa tersebut dan pernah memfasilitasi pemanggilan saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan.
"Empat pemilik lahan awal yang menjadi saksi pernah dikumpulkan di kantor desa untuk dimintai keterangan," katanya.
Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.