kingsheadwye.com

PN-Singkawang jatuhkan pembinaan dua tahun dalam perkara anak - ANTARA News Kalimantan Barat

Singkawang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menjatuhkan pembinaan selama dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penganiayaan menggunakan palu.

Putusan tersebut enam bulan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang yang sebelumnya menuntut pembinaan selama satu tahun enam bulan di LPKA.

Kuasa hukum korban Charlie Nobel seusai persidangan di Singkawang, Senin, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut dan menilai hukuman yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami bersyukur atas putusan majelis hakim. Hukuman yang diberikan sudah memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Charlie.

Hal senada disampaikan ayah korban, Liu Andi. Ia mengaku lega dengan putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan kondisi korban dalam perkara itu.

"Keputusan vonis dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku memberikan kelegaan serta menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan," ujarnya.

Setelah putusan tersebut, keluarga korban mempersiapkan perawatan lanjutan karena korban masih harus menjalani operasi kedua akibat luka yang dialaminya.

Liu mengatakan korban dijadwalkan menjalani operasi kedua untuk pemasangan tempurung kepala di Rumah Sakit Timberland, Kuching, Sarawak, Malaysia, pada Jumat (28/8).

"Rabu (26/8) kami berangkat ke Kuching, kemudian pada Jumat (28/8) anak saya akan menjalani operasi kedua," katanya.

Ia meminta dukungan doa dari keluarga dan masyarakat Singkawang agar operasi dan proses pemulihan korban berjalan lancar.

"Saya mohon doa dari pihak keluarga dan masyarakat Singkawang agar pelaksanaan operasi kedua anak saya nanti berjalan lancar," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan pihaknya masih menunggu sikap anak yang berhadapan dengan hukum dan penasihat hukumnya terhadap putusan majelis hakim.

"Kalau yang bersangkutan mengajukan banding, kami juga akan melakukan banding. Jika menerima putusan, dalam tujuh hari ke depan kami segera melakukan eksekusi terhadap pelaku," katanya.

Heri juga mengapresiasi majelis hakim PN Singkawang yang telah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih anak yang berhadapan dengan hukum dan korban dalam perkara tersebut masih sama-sama berusia anak.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Kota Singkawang, terlebih antara pelaku dan korban masih merupakan anak-anak," katanya.

Perkara tersebut berawal dari penganiayaan terhadap seorang pelajar di Singkawang pada 25 Mei 2026. Korban mengalami luka berat setelah dipukul menggunakan palu oleh anak yang juga masih berstatus pelajar.

Perkara kemudian diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak. Upaya diversi tidak mencapai kesepakatan sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang melanjutkan perkara ke persidangan di PN Singkawang pada 13 Agustus 2026.

Pada Kamis (20/8), JPU menuntut anak yang berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan selama satu tahun enam bulan di LPKA Kelas II Sungai Raya.

Pewarta: Narwati
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.