Polda Babel tahan advokat AK dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan advokat berinisial AK (45) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Frida Gunadi (56).
"Pada hari ini, 20 Agustus 2026, kami membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam kasus penipuan dan penggelapan," kata Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Adam Irwindi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan sebelum ditahan, AK telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebanyak dua kali. Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut dia, proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berlangsung tanpa upaya paksa karena AK bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan kita panggil dan kooperatif," ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, pihak Ditreskrimum Polda Babel belum menyampaikan secara rinci alasan dan perkembangan terbaru terkait perkara tersebut. Keterangan resmi mengenai penanganan kasus itu akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Babel.
Kasus tersebut bermula ketika AK diduga menjanjikan kepada Frida Gunadi untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor guna melakukan audit terhadap tambak milik korban.
Dalam kesepakatan tersebut, nilai jasa yang disebutkan mencapai Rp250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, menurut laporan korban, auditor yang dijanjikan tersebut tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran uang muka dilakukan.
Merasa dirugikan, Frida kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, AK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, Polda Babel juga telah menyampaikan bahwa penetapan AK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.