Polda Bali Ungkap Penimbunan Solar dan Penjualan Pertalite Mahal, 7 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB
Bali, VIVA – Polda Bali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini mencakup dugaan penimbunan solar di Tabanan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi di sejumlah wilayah Bali.
Baca Juga
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Bali menyita 300 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Tabanan. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
Menurut Ariasandy, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan 300 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Tabanan. Petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kasus dugaan penjualan Pertalite dengan harga tinggi.
Penanganan perkara ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Baca Juga
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BBM bersubsidi itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS untuk memperoleh keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil pengungkapan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter. Jeriken tersebut terdiri atas 10 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Petugas juga menyita tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, polisi mengamankan satu kode batang kendaraan dengan nomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian. Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangani oleh jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar dalam kasus dugaan penyalahgunaan serta penjualan Pertalite dengan harga tinggi.