kingsheadwye.com

Polda NTT ungkap enam kasus Ilegal Fishing

Polda NTT ungkap enam kasus Ilegal Fishing

Selasa, 20 Oktober 2026 14:59 WIB

Image Print

Tiga pelaku pengobaman ikan saat ditangkap di Flores Timur. ANTARA/Ho-Humas Polda

Kupang (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap enam perkara pelanggaran perikanan, pelayaran, dan penggunaan bahan peledak selama Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober 2026.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution di Kupang, Selasa, mengatakan dari enam perkara tersebut, lima perkara terkait pelanggaran perikanan dan pelayaran, sedangkan satu perkara merupakan dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.

“Operasi ini merupakan komitmen Polda NTT dalam menjaga laut NTT dari praktik illegal fishing yang merusak ekosistem terumbu karang dan merugikan nelayan,” katanya.

Irwan menjelaskan dalam penindakan kasus perikanan dan pelayaran, petugas mengamankan sejumlah kapal yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.

Pada 8 Oktober 2026, petugas mengamankan satu kapal motor berukuran 15 gross tonnage (GT) di perairan Semau, Kabupaten Kupang.

Kapal tersebut diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Sehari kemudian, petugas mengamankan satu kapal motor berukuran 29 GT di perairan Teluk Kupang karena menggunakan SPB yang telah habis masa berlakunya.

Pada hari yang sama, dua kapal motor berukuran masing-masing 5 GT diamankan di perairan Selat Larantuka, Kabupaten Flores Timur, karena menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2026, petugas mengamankan satu kapal motor berukuran 17 GT di perairan Kalabahi, Kabupaten Alor.

Kapal tersebut diduga mengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SPB.

Kelima perkara tersebut dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam penindakan kasus penggunaan bahan peledak, petugas menggagalkan dugaan upaya penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur, pada 14 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama dan tiga orang yang diduga terlibat. Petugas juga menemukan tujuh botol bom ikan rakitan yang diduga dibuang pelaku ke laut.

“Tiga orang terduga pelaku kami amankan karena melakukan kegiatan melanggar hukum,” katanya.

Perkara tersebut kini masih dalam penyidikan Ditpolairud Polda NTT. Para pelaku dijerat dengan Pasal 603 KUHP tentang bahan peledak dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Irwan mengimbau para nelayan di NTT agar melengkapi dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan serta tidak menggunakan alat tangkap maupun bahan berbahaya yang dilarang.

Menurut dia, pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk melindungi ekosistem laut sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir NTT.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.