Polda Riau sudah tetapkan 35 tersangka karhutla hingga Agustus 2026
Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau dan jajaran telah menetapkan 35 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga Agustus 2026 dalam puluhan kasus laporan karhutla dengan luas lahan mencapai 8.657.
"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan juga tengah menelusuri keterlibatan korporasi dalam perkara perorangan tersebut. Pasalnya pada tahun lalu terdapat modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing lalu melakukan pembakaran.
Sementara sepanjang 2026, pihaknya belum menemukan kasus dengan modus serupa. "Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelasnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dari 35 tersangka yang ditangani dalam perkara karhutla, sebanyak 17 tersangka telah melalui tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," ujar Ade.
Ade menjelaskan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan polres jajaran sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah lahan terbakar berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Menurutnya, kawasan konservasi tersebut seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," ungkapnya.
Baca juga: Sebanyak 12 orang jadi tersangka karhutla di Kalteng
Baca juga: Delapan pemilik lahan jadi tersangka pembakaran di Pulang Pisau Kalteng
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.