Polda Sultra tahan dua oknum polisi penganiaya jurnalis TV One - ANTARA News Bengkulu
Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Baubau di tempat khusus (patsus) terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang wartawan TV One Jamil di Kota Baubau.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian di Kendari, Minggu malam, mengatakan kedua personel kepolisian berinisial Brigpol HS dan Bripda AA tersebut dipatsus selama tujuh hari di Bidang Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Ia menjelaskan penahanan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan tegas terhadap Jamil, jurnalis TV One, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
IIs menjelaskan langkah cepat penanganan kasus ini diawali dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau sesaat setelah peristiwa terjadi.
Selanjutnya, menyikapi tuntutan aliansi jurnalis, Tim Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada tanggal 9 Oktober untuk mendalami keterangan saksi.
"Pada Sabtu, 10 Oktober, kedua terduga pelanggar itu langsung dibawa dari Baubau ke Mapolda Sultra di Kendari dan ditempatkan di patsus," ujarnya.
Iis menerangkan peristiwa itu bermula pada Jumat malam 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Satresnarkoba Polres Baubau tengah mendalami keterangan dari masyarakat terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di ruang pemeriksaan.
"Sekitar pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, korban lantas menyapa dan bertanya kepada dua wanita yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut," jelasnya.
Dalam situasi bersitegang itu, korban mengambil handphone untuk merekam suasana di dalam ruangan. Melihat keributan tersebut, Brigpol HS mendatangi korban dan meminta rekaman video tersebut dihapus.
Lantaran korban menolak, terjadi aksi tarik-menarik telepon seluler yang menyebabkan keduanya terjatuh. Brigpol HS kemudian merebut gawai milik korban dan memerintahkan Bripda AA untuk mengecek serta menghapus seluruh dokumen video yang telah direkam.
Baca juga: Polisi periksa 31 saksi kasus penyekapan wanita di Bandung
"Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban," ungkap Iis.
Menanggapi insiden tersebut, Iis menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati kebebasan pers serta menjadikan insan pers sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang.
"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Iis.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan penahanan dua anggota Polres Baubau masih tahap awal. Pihaknya juga akan menggali keterangan lebih lanjut termasuk perbedaan keterangan antara Jurnalis dan anggota yang melanggar.
"Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/La Ode Ari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.