kingsheadwye.com

Polda Sumsel hentikan penyelidikan dugaan penggelapan Kapal Tongkang Oceanic 238

Polda Sumsel hentikan penyelidikan dugaan penggelapan Kapal Tongkang Oceanic 238

Rabu, 23 September 2026 09:31 WIB

Image Print

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan perkara dugaan pencurian dan penggelapan kapal tongkang Oceanic 238 merupakan sengketa perdata setelah menemukan kapal tersebut telah melalui proses sita eksekusi dan pelelangan resmi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Palembang, Selasa, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Adapun perkara ini bermula dari laporan pelapor berinisial HS atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan kapal tongkang Oceanic 238 terhadap terlapor berinisial AS ke SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024," kata Nandang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HS dan AS sebelumnya menjalin kerja sama bisnis jasa angkutan kayu sejak 5 Maret 2018.

Dalam kerja sama tersebut, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda milik AS. Perjanjian kerja sama berakhir pada September 2018 dan kemudian muncul perselisihan terkait penguasaan kapal Oceanic 238.

Pada akhir 2018, kapal tongkang tersebut ditarik ke Tanjung Pinang terkait proses eksekusi jaminan kredit perbankan.

Proses keperdataan kemudian berlanjut hingga adanya penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan pelelangan kapal secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 29 Maret 2019.

Dalam pelelangan tersebut, kapal Oceanic 238 dimenangkan oleh perusahaan milik terlapor.

Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik memeriksa tujuh saksi, antara lain pelapor, agen kapal, pihak perbankan, dan otoritas pelabuhan.

Penyidik juga meminta keterangan empat ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta memeriksa dokumen, mulai dari akta pendaftaran kapal hingga risalah lelang.

Nandang mengatakan perkara tersebut berakar pada hubungan kontraktual bisnis dan pelaksanaan eksekusi jaminan kredit sehingga penyelesaiannya diarahkan melalui mekanisme hukum perdata.

"Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada indikasi tindak pidana. Namun, jika hasil penyelidikan menunjukkan ranah perdata, penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyelidikan dilaksanakan pada 13 Juni 2025. Perkara tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikan dan tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026