kingsheadwye.com

Polisi tetapkan 3 tersangka kasus penggelapan saldo akun kreator TikTok

Polisi tetapkan 3 tersangka kasus penggelapan saldo akun kreator TikTok

Kamis, 3 September 2026 11:40 WIB

Image Print

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei dengan nilai kerugian mencapai Rp1,28 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan tiga tersangka yang kini ditahan tersebut masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses langsung terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) dari siaran langsung," ujar Verdika.

Saldo tersebut kemudian dialihkan untuk membeli koin TikTok dan dikirimkan kembali sebagai gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Angka tersebut masih kami dalami," ungkap Verdika.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memetakan keseluruhan aliran dana.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tiga tersangka penggelapan saldo akun selebgram TikTok

Pewarta : Ilham Kausar
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.