Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
Senin, 7 September 2026 12:41 WIB
Lokasi penemuan kerangka di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu (6/9/2026). ANTARA/HO/Polres Banyuasin
Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana dua remaja perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Minggu (6/9).
Kepala Kepolisian Resor Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Risnan Aldino di Banyuasin, Senin, mengatakan dua terduga pelaku, yakni RS (27) dan AD alias Dika (25), ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah lokasi kejadian ditemukan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, petugas selanjutnya menangkap AD di kawasan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
"Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan kerangka sepeda motor milik korban di dalam parit oleh saksi Rohani alias Otong pada Minggu (6/9) sekitar pukul 10.12 WIB.
Saksi mendatangi lokasi untuk mencari kayu, lalu melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT setempat, Heri Fauzi.
Saat mengecek sebuah rumah kosong berjarak sekitar 10 meter dari parit, saksi dan ketua RT menemukan dua kerangka manusia yang teridentifikasi sebagai Rani (23) dan Ayuhana (18).
Kedua korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak pamit pergi bersekolah.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk memasang garis polisi, mengolah TKP, menyita barang bukti, serta mengevakuasi kerangka korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna keperluan visum et repertum.
Di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti dua tas berisi buku sekolah, seragam sekolah (SMA dan SMP), jilbab putih, dua pasang sepatu hitam, pakaian pribadi korban, serta perhiasan berupa satu buah kalung, satu buah gelang tangan, dan dua buah cincin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Penyidik Polres Banyuasin saat ini melengkapi administrasi penyidikan untuk segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna pelimpahan berkas perkara.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026