kingsheadwye.com

Polres Jembrana Gagalkan Perdagangan Ilegal 11 Pari Mobula Dilindungi |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBRANA, – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal pari mobula, spesies laut yang dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan dalam sebuah razia di Desa Pengambengan pada Jumat (9/10) lalu, yang berujung pada penangkapan seorang warga berinisial M.

Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Jembrana, Inspektur Satu I Gede Ketut Suasnawa, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu. "Kami telah menyita 11 ekor pari mobula sebagai barang bukti dari seorang individu berinisial M di Desa Pengambengan," ujarnya.

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas menghentikan M yang sedang melintas di Dusun Munduk. Saat diperiksa, polisi menemukan 11 ekor pari mobula yang telah dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam sebuah keranjang yang ditarik dengan sepeda motornya.

Pengembangan Kasus dan Pihak Terlibat

Seiring dengan berjalannya penyelidikan, polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal ini. Tidak hanya penjual, aparat juga akan memburu pihak-pihak yang berperan sebagai penangkap, pembeli, hingga pengangkut spesies yang dilindungi tersebut.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku dan menindak semua individu yang terlibat," tegas Suasnawa.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polres Jembrana menggandeng Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Organisasi pegiat hak satwa itu telah memastikan bahwa pari mobula merupakan spesies yang dilindungi oleh undang-undang.

Imbauan untuk Masyarakat Pesisir

Secara terpisah, Kepala Polres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi Cherry Simamora, mengimbau warga untuk berperan aktif mencegah perdagangan satwa dilindungi di wilayah mereka. Fokus imbauan terutama ditujukan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan pesisir.

"Kami mendorong warga, terutama yang aktif di wilayah pesisir, untuk bersama-sama melindungi lingkungan laut dan tidak menangkap, mengangkut, atau memperdagangkan spesies yang dilindungi, karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Simamora.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara