kingsheadwye.com

Polres Kotim tetapkan empat tersangka pembakar lahan

Polres Kotim tetapkan empat tersangka pembakar lahan

Minggu, 6 September 2026 20:16 WIB

Image Print

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan 22 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah setempat.

“Polres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Minggu.

Ia menegaskan, penanganan kasus karhutla dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang diterima kepolisian.

Dari 22 perkara yang ditangani tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya telah dituangkan dalam Laporan Polisi (LP), terdiri atas tiga perkara yang melibatkan perorangan dan satu perkara korporasi.

Untuk perkara korporasi, penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengingat perkara tersebut membutuhkan penanganan secara terpadu.

“Selain empat Laporan Polisi, kami juga telah menerima 18 Laporan Informasi (LI) mengenai dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kotim,” bebernya.

Resky menyebut, setiap laporan dan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kejadian, lokasi kebakaran, penyebab hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam proses penyidikan terhadap empat perkara yang telah menjadi Laporan Polisi, penyidik telah meminta keterangan dari 23 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa karhutla.

Sementara terhadap 18 Laporan Informasi yang diterima, kepolisian telah memeriksa 50 orang saksi, sehingga keseluruhan saksi yang telah dimintai keterangan dalam penanganan karhutla mencapai 73 orang.

Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penanganan dampak kebakaran, tetapi juga mengusut aspek hukum dari setiap kejadian karhutla yang ditemukan memiliki unsur pidana.

Polres Kotim juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani perkara yang memerlukan keterlibatan lintas sektor.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum sekaligus memastikan setiap informasi mengenai karhutla dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Upaya pencegahan juga terus didorong untuk mengurangi potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi wilayah yang rawan terjadi karhutla.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya

Penanganan secara menyeluruh tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kotim menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

Kepolisian mengingatkan bahwa karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan dampak yang lebih luas apabila kebakaran meluas.

Melalui penguatan penyelidikan, penyidikan, koordinasi lintas instansi, serta langkah pencegahan di lapangan, Polres Kotim menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi terkait dugaan karhutla di wilayah hukumnya.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak karhutla terhadap masyarakat,” demikian Resky.

Baca juga: Dua penerbangan ke Sampit batal imbas erupsi Anak Krakatau

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Kotim dorong optimalisasi PAD secara konkret

Baca juga: Fraksi Golkar Kotim: Kekurangan anggaran harus jadi bahan evaluasi

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.