kingsheadwye.com

Polres Kuningan sita 90 paket sabu dan tanaman ganja selama Mei-Juli 2026 - ANTARA News Jawa Barat

Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menyita 90 paket sabu dengan berat 125,21 gram senilai Rp197,815 juta serta dua batang tanaman ganja dalam pengungkapan 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras selama periode Mei-Juli 2026.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar di Kuningan, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut juga mengamankan 12 tersangka, dengan lima di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

"Selama Mei hingga Juli 2026 kami mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka. Lima tersangka yang berinisial AA, IS alias J, AJ, RMR, dan DK merupakan residivis dalam perkara narkoba,” katanya.

Selain itu, kata Kapolres, polisi menyita 24 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras terbatas berbagai jenis.

Ali menjelaskan 11 perkara tersebut terdiri atas empat kasus sabu, satu kasus sabu dan psikotropika, satu kasus ganja disertai obat keras terbatas, serta lima kasus peredaran obat keras terbatas.

“Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuningan, Cilimus, Cigugur, Garawangi, Maleber, dan Hantara,” katanya.

Ia merinci barang bukti sabu berasal dari empat tersangka, yakni AA sekitar tiga paket dengan berat kotor 57,69 gram, UN sebanyak 48 paket seberat 11,84 gram, FMT 25 paket seberat 7,15 gram, dan RMR dengan 12 paket seberat 48,53 gram.

Adapun dua batang tanaman ganja, kata dia, diperoleh dari tersangka IM di Kecamatan Cilimus, Kuningan.

“Dari tersangka kasus ganja tersebut, petugas mengamankan 45 butir tramadol beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membudidayakan ganja,” katanya.

Ali mengatakan para pelaku menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dengan memanfaatkan titik koordinat lokasi serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

Dalam pengembangan perkara, ia melanjutkan, penyidik menemukan foto titik koordinat lokasi penyimpanan sabu pada telepon seluler tersangka sehingga petugas berhasil menemukan sejumlah paket narkotika yang telah ditempatkan di berbagai titik.

Ia menyebutkan para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal yang disangkakan,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.