kingsheadwye.com

Polres Malra limpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Nus Kei ke JPU - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.

Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 19 April 2026.

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan lengkap berdasarkan surat Nomor B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Kapolres mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan perkara diproses hingga tahap penuntutan.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Namun, motif maupun pembuktian unsur pidana akan diuji dalam proses persidangan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.

Ia mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.