Polres Pamekasan tangkap tersangka kasus investasi di Bojonegoro - ANTARA News Jawa Timur
Pamekasan (ANTARA) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap EDS, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp3 miliar, di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya di Pamekasan, Senin malam, mengatakan EDS ditangkap di Bojonegoro pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan oleh tim khusus Reskrim Polres Pamekasan," katanya.
Yoyok mengatakan dirinya memimpin langsung penangkapan EDS dengan bantuan Polres Bojonegoro.
EDS merupakan pemilik Warung Seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, dan diketahui menjalankan sejumlah usaha lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pamekasan, terdapat sekitar 20 orang yang diduga menjadi korban investasi tersebut dengan nilai investasi keseluruhan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang telah melaporkan perkara itu kepada polisi.
Menurut polisi, EDS menawarkan investasi kepada sejumlah orang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen dari modal setiap bulan.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi sehingga sejumlah warga kemudian melaporkan EDS kepada Polres Pamekasan.
Pada September 2026, Warung Seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo sempat didatangi puluhan orang yang menuntut pengembalian dana investasi.
Situasi tersebut sempat diwarnai pengambilan sejumlah barang dari bangunan dua lantai tempat usaha itu. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan sebagian barang yang diambil dilaporkan telah dikembalikan.
Sebelum perkara tersebut mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah bidang usaha, mulai dari penjualan lensa kontak, kosmetik dan pakaian hingga usaha kuliner.
Yoyok mengatakan riwayat usaha tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya untuk menanamkan modal kepada EDS.
Atas perkara tersebut, polisi menyangka EDS dengan pasal tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut keterangan kepolisian, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Abd Aziz
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.