Polres Pasaman Barat turun ke jalan bagikan masker antisipasi dampak karhutla
Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat membagikan masker kepada pengendara sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Jumat, mengatakan pembagian masker itu sekaligus mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap penurunan kualitas udara.
"Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, terutama para pengguna jalan di beberapa titik strategis, seperti Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Mako Polres Pasaman Barat," katanya.
Menurutnya aksi ini murni sebagai bentuk kepedulian institusi Polri terhadap kesehatan masyarakat di tengah kepungan kabut asap.
“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara semakin memburuk.
Imbauan ini terutama ditujukan bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan akibat paparan polusi.
Selain menjaga kesehatan, dia secara tegas mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah meluasnya Karhutla.
Warga diimbau untuk tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar, serta segera melapor jika menemukan titik api.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” kata dia.
Dia juga telah menginstruksikan jajaran personel Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari (desa) memberikan penyuluhan terkait bahaya kebakaran lahan serta edukasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Petugas juga diminta untuk menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggarnya.
“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Langkah pencegahan dan peningkatan kewaspadaan ini dinilai sangat krusial, mengingat kabut asap Karhutla tidak hanya melumpuhkan jarak pandang dan aktivitas warga, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Polres Pasaman Barat kedepan berkomitmen akan terus menyiagakan personel untuk mengingatkan warga menjaga kesehatan selama kabut asap masih melanda, serta meminta masyarakat untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat.