kingsheadwye.com

Polres Purbalingga ungkap pencurian berulang di SMK Ma'arif

Polres Purbalingga ungkap pencurian berulang di SMK Ma'arif

Rabu, 21 Oktober 2026 10:00 WIB

Image Print

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Siswanto (kiri) dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto (kanan) menunjukkan barang bukti pencurian dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026) siang. ANTARA/Sumarwoto

Purbalingga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi empat kali di SMK Ma'arif Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, dengan total kerugian pihak sekolah mencapai Rp23 juta.

Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Selasa siang, mengatakan polisi menangkap seorang tersangka berinisial RM (40), karyawan swasta yang berdomisili di Desa Karanggedang, Kecamatan Karanganyar.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak empat kali di tempat kejadian perkara yang sama," katanya.

Ia mengatakan aksi pencurian tersebut berlangsung pada 28 Agustus, 10 September, 11 September, dan 29 September 2026. 

Kasus itu diketahui pihak sekolah pada 1 Oktober 2026 setelah salah seorang guru melaporkan hilangnya sejumlah barang inventaris dari gudang sekolah kepada kepala sekolah.

Pihak sekolah kemudian memeriksa gudang dan mencari barang-barang yang hilang di sekitar lingkungan sekolah, tetapi tidak menemukannya. 

“Laporan resmi disampaikan kepada kepolisian pada 6 Oktober 2026,” kata Wakapolres.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 7 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika personel Polsek Karanganyar bersama Satreskrim Polres Purbalingga memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang diduga menjual barang-barang serupa dengan inventaris milik sekolah.

Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mengamankan laki-laki berinisial RM tersebut dan melakukan pemeriksaan. 

“Dari hasil pengembangan penyidikan, RM mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di sekolah yang sama,” katanya didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Siswanto dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dwi Arto.

Ia mengatakan barang-barang yang dicuri antara lain kipas angin, stabilizer, amplifier, pengeras suara atau speaker, jangka sorong, mesin ketik, angkong, tensimeter, sepeda gunung, karpet gulung, roda lemari, catu daya (power supply), dan penggaris aluminium.

Menurut pengakuan tersangka, kata dia, barang-barang hasil pencurian tersebut dijual melalui platform daring.

“Pencurian berulang di lingkungan sekolah merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian menindaklanjuti informasi yang diterima hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Agus Amjat.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.