Polres Sigi terapkan SPPA untuk lindungi hak anak
Polres Sigi terapkan SPPA untuk lindungi hak anak
Selasa, 4 Agustus 2026 15:04 WIB
Unit PPA Polres Sigi melakukan pemeriksaan terhadap korban kekerasan anak didampingi orang tuanya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Polres Sigi
Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara berkelanjutan guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami melakukan pengawasan secara berkala terhadap penanganan perkara anak agar senantiasa sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Sigi AKP Nuim Hayat di Dolo, Selasa.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan pada setiap tahapan penyidikan agar penanganan perkara anak tetap mengacu pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang SPPA.
Menurut Nuim, pengawasan tersebut mencakup penerapan perlakuan khusus terhadap anak, termasuk pemeriksaan tanpa mengenakan atribut dinas.
"Penggunaan ruang pemeriksaan nonformal atau ruang khusus juga dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis anak selama pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan ketersediaan sarana dan prasarana, seperti ruang pelayanan khusus, menjadi bagian penting dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut dia, fasilitas tersebut bertujuan memberikan jaminan privasi bagi anak sehingga dapat mengurangi trauma selama menjalani proses hukum.
Selain itu, kata Nuim, Polres Sigi memastikan anak tetap memperoleh pendampingan dari orang tua dan penasihat hukum selama proses penyidikan.
"Anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan hukum, wajib diupayakan diversi, serta diberlakukan pembatasan ketat terhadap masa penahanan," katanya.
Berdasarkan data Polres Sigi, jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani meningkat dari 13 kasus pada semester pertama 2025 menjadi 30 kasus pada periode yang sama tahun 2026.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026