Polres Tanah Laut gagalkan peredaran sabu selamatkan 7200 jiwa - ANTARA News Kalimantan Selatan
Tanah Laut, Kalsel (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran 278,05 gram sabu dan 2,19 gram ekstasi dari pengungkapan delapan kasus narkotika selama Juni hingga Juli 2026, sehingga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan tersebut menjadi indikator meningkatnya efektivitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut, sekaligus menekan potensi penyebaran barang haram yang secara ekonomis diperkirakan bernilai sekitar Rp350 juta.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan di Pelaihari, Kabupaten Tala, Kamis, mengatakan, delapan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas enam kasus pada Juni dan dua kasus pada Juli, dengan total 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
"Dari delapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 278,05 gram dan ekstasi 2,19 gram serta mengamankan 12 tersangka," ujar Ricky Boy didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan saat konferensi pers di Polres Tanah Laut.
Selain narkotika, ucapnya polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp550 ribu dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari hasil pengembangan penyidikan.
Menurut Ricky Boy, jika diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,20 gram sabu, maka barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi mencegah sekitar 7.200 jiwa terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti yang kami amankan tidak hanya memiliki nilai ekonomi sekitar Rp350 juta, tetapi yang lebih penting mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba," katanya.
Selain itu, dia menegaskan capaian tersebut menunjukkan komitmen Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari penindakan terhadap pelaku hingga penyitaan aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, Polres Tanah Laut juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum, tetap sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti sitaan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 278,8 gram sabu setelah sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ricky Boy menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya melalui penindakan yang konsisten serta penguatan kerja sama dengan masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten Tanah Laut yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Polres Tanah Laut berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat mempersempit ruang gerak pelaku, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.