Polresta Mataram pastikan tak ada kekerasan seksual kasus NDR
Tidak ada (kekerasan seksual). Kekerasan seksual itu bukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (Haikal)
Mataram (ANTARA) - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan tersangka Haikal tidak melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi NDR dalam kasus dugaan pembunuhan di kamar indekos.
"Tidak ada (kekerasan seksual). Kekerasan seksual itu bukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (Haikal)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan luka pada bagian kelamin korban berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik terjadi sebelum Haikal melakukan aksinya.
"Jadi, luka itu sebelum kejadian. Yang lakukan teman dekat (almarhumah)," ujarnya.
Dharma mengatakan penyidik juga telah mendalami keterangan Haikal. Kepada penyidik, tersangka menyatakan tidak melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Saat pelaku mencekik itu, dia (Haikal) menduduki korban. Mungkin itu. Kita tidak tahu kena kakinya atau apa," katanya.
Baca juga: Kasus pembunuhan mahasiswi NDR berujung temuan dugaan kekerasan seksual
Terkait berkas perkara, Dharma mengatakan penyidik masih memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
"Yang jelas kita tunggu saja P-21, berkas dinyatakan lengkap akan kami kabarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan jaksa peneliti menemukan fakta dalam berkas yang dinilai mengarah pada unsur kekerasan seksual.
Atas temuan tersebut, jaksa meminta penyidik melakukan pendalaman melalui pengumpulan alat bukti yang mengarah pada unsur tindak pidana kekerasan seksual.
"Jadi, dari fakta awal ini masih perlu didalami penyidik," kata Made Oka.
Made Oka mengatakan koordinasi antara penuntut umum dan penyidik tetap berjalan selama proses penelitian dan pemenuhan petunjuk berkas perkara.
Baca juga: Polresta Mataram tangkap terduga pelaku pembunuhan mahasiswi NDR
Sementara itu, kuasa hukum keluarga NDR, Lalu Anton Hariawan, berharap kepolisian memberikan penjelasan konkret mengenai petunjuk jaksa terkait indikasi kekerasan seksual.
"Kalau saya selaku kuasa hukum keluarga, sepakat sama petunjuk jaksa, karena nantinya mereka yang akan bertempur di sidang dan membuat surat dakwaan dan membuktikan dakwaan dan tuntutannya," kata Anton.
Sebelum menyerahkan berkas kepada jaksa peneliti, penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (3/8) dengan melibatkan pihak kejaksaan.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi dengan total 44 adegan. Tersangka Haikal turut dihadirkan, sedangkan 35 adegan berlangsung di kamar indekos korban di wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram.
Dalam rekonstruksi, penyidik menggambarkan Haikal melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian NDR, perempuan asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Kuasa hukum keluarga almarhumah NDR buka sayembara berhadiah Rp20 juta
Haikal diduga mengambil dua telepon seluler, satu sepeda motor, dan kunci kamar indekos korban setelah mencekik serta membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu dini hari (16/5).
Tidak terdapat adegan kekerasan seksual yang dilakukan Haikal dalam rekonstruksi. Perbuatan tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan kepolisian.
Informasi mengenai dugaan unsur kekerasan seksual muncul dari hasil analisis Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap pemeriksaan forensik jenazah NDR.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Haikal sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis, antara lain Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Haikal disangka melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan sebagaimana Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.