Potensi Investasi Industri Olahraga Capai Rp8.000 Triliun, Kemenpora-BKPM Perkuat Sinergi |Republika Online
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat tersebut beragendakan roadmap dan RKA Perusahaan Holding Investasi Danantara Indonesia Tahun 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyebut pengembangan industri olahraga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut dia, pihaknya bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat sinergi untuk membuka peluang investasi di industri olahraga yang diperkirakan mencapai 521 miliar dolar AS atau setara Rp8.000 triliun.
Rosan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, mengatakan investasi di sektor olahraga tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai investasi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
"Industri olahraga memiliki potensi yang sangat besar dan membawa sektor perekonomian ini ke level yang lebih tinggi. Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian. Bukan hanya dari segi olahraga, tetapi juga memberi dampak pada segi pariwisata dan industri lainnya," ujar Rosan.
Pihaknya bersama Kemenpora menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi olahraga perlu didukung dengan kepastian regulasi serta kolaborasi antarinstansi. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berupaya menciptakan layanan perizinan yang lebih efektif sekaligus memperluas peluang investasi di berbagai bidang keolahragaan.
"Dengan adanya PP No 28 Tahun 2025, kami diberikan kewenangan apabila dalam waktu yang sudah disepakati sesuai service level agreement (SLA), perizinan dari kementerian lain yang belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya. Itu juga yang memberikan kepastian dari sisi perizinan. Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif," jelas Rosan.
sumber : ANTARA