kingsheadwye.com

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun pada Triwulan I-2026

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai perputaran dana judionlinemencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun selama triwulan I-2026.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan dilansir ANTARA, Kamis, 23 Juli.

PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun. Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I-2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

Pihaknya menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judionline. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauanmerchantsecara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkap dia.

Lebih lanjut, modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks. Pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain (proxyaccount) yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekeningdormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) dan teknologi manipulasi digital sepertideepfakeuntuk melewati proses verifikasi.

Jaringan judionlinejuga menggunakan perusahaan cangkang,merchantUsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataumerchantdigital fiktif, sertamerchantaggregatoruntuk mengelola sejumlah sub-merchantdan menyamarkan deposit judionlinesebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Selain itu, PPATK mengidentifikasi pula kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, sepertipayment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualanvoucherdigital, dan layanan keuangan digital lainnya.

BACA JUGA:


Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihaknomineesebagai pengguna jasa ataumerchant, serta transaksi berpolamany-to-onedanone-to-manyuntuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening,merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Sebagai gambaran, data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judionlineterus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada tahun 2024.

Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judionlinepada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judionlinedan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujar Kepala PPATK.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+