Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice, Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Penghujung 2008, Sholeh mengejutkan dunia politik tanah air dengan mengajukan gugatan yang kelak mengubah wajah demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), namanya terukir sebagai salah satu orang yang ikut membidani lahirnya sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak. Sistem yang masih digunakan hingga saat ini.
"Jejaknya dapat kita lihat saat gugatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Beliau lah orangnya," kenang Lasiono, rekan Sholeh sesama aktivis Reformasi 1998.
Saat itu Indonesia sebenarnya telah mengenal sistem proporsional terbuka. Namun penerapannya belum sepenuhnya memberikan kemenangan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak.
Undang-undang masih mengatur bahwa calon legislatif dapat ditetapkan berdasarkan nomor urut apabila tidak memenuhi ambang tertentu. Akibatnya, seorang calon yang memperoleh suara lebih banyak masih dapat kalah oleh calon bernomor urut lebih atas. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan.
Bersama tim hukumnya, Sholeh mengajukan permohonan Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Sholeh berargumentasi bahwa sistem tersebut melanggar asas persamaan di depan hukum serta mengurangi makna suara rakyat dalam pemilu.
Pada 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pokok permohonan tersebut. Putusan MK menegaskan, kursi legislatif harus diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut partai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 itu tercatat sebagai salah satu putusan paling berpengaruh dalam sejarah pemilu Indonesia. Lahirnya putusan itu tak lepas dari sepak terjang sosok advokat yang relatif jarang tampil di ruang publik, tetapi jejak hukumnya terus dikenang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Pada 2023, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan yang meminta Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Sholeh tergerak dan mengajukan diri sebagai pihak terkait yang menentang sistem dikembalikan seperti semula.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan langsung rakyat dan tidak semestinya dikembalikan ke model lama yang lebih mengutamakan nomor urut partai.