Propam Polda Kalteng tunggu putusan kasus senpi inkrah sebelum proses etik
Propam Polda Kalteng tunggu putusan kasus senpi inkrah sebelum proses etik
Selasa, 29 September 2026 11:09 WIB
Kabidpropam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rudi Asriman (kanan) bersama Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat, saat diwawancarai, di Mapolda Kalteng. ANTARA/Rajib Rizali.
Palangka Raya (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Tengah masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik empat anggota yang terlibat.
“Menunggu inkracht proses pidananya, baru kemudian kita teruskan dalam kode etik,” kata Kabidpropam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rudi Asriman di Palangka Raya, Selasa.
Sebelumnya, empat anggota Polri yang terseret perkara tersebut masing-masing Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro. Keempatnya masih menjalani proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bidpropam Polda Kalimantan Tengah masih menunggu hasil akhir proses peradilan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Mekanisme pemeriksaan etik akan dilanjutkan setelah perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau diperketat pasti,” ucapnya.
Rudi menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan internal, khususnya terhadap penggunaan dan pengamanan senjata api oleh personel kepolisian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi agar tidak terjadi penyalahgunaan senpi maupun pelanggaran prosedur oleh anggota.
Senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sebelumnya disebut merupakan senpi buatan pabrik, bukan rakitan, dan memiliki jenis yang sama dengan senjata yang digunakan anggota kepolisian. Namun, nomor kode pada senpi tersebut telah dihapus.
“Setiap berita-berita viral terkait dengan pelanggaran anggota kepolisian, Propam Polda Kalteng selalu menyampaikan ke masyarakat juga melalui media sosial bahwa sudah ditangani,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan penanganan dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya dan sebelumnya menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.
Menurut dia, setiap informasi viral yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota akan ditindaklanjuti oleh fungsi Propam.
Untuk perkara tersebut, sementara satu personel diduga terlibat dan penanganannya masih berlangsung di tingkat Polresta Palangka Raya.
Rudi menyebut masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dapat memperoleh informasi melalui fungsi Humas.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.