Provinsi Kaltim atur jalur penyaluran dana karbon Rp1,47 triliun - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan tata cara dan jalur penyaluran berjenjang untuk mendistribusikan dana insentif karbon pembayaran penuh (full payment) senilai Rp1,47 triliun, guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran di tingkat tapak.
Anggota Pokja Benefit Sharing Mechanism (BSM) Program Management Unit (PMU) Subnasional EK-JERP Kaltim Nanang Hayani di Samarinda, Minggu, mengatakan dana pembayaran penuh tersebut dialokasikan melalui tiga pilar utama.
"Penyalurannya disesuaikan dengan kedudukan hukum serta status kelembagaan masing-masing penerima manfaat," ujarnya.
Skema pembagian manfaat yang bersumber dari pencairan full payment FCPF-CF senilai 89.099.960 dolar AS atau setara Rp1,47 triliun (kurs acuan Rp16.500 per dolar AS) tersebut dibagi ke dalam pilar Responsibility (25 persen), Performance (65 persen), dan Reward (10 persen).
"Masing-masing pilar dan kategori penerima memiliki mekanisme penyaluran tersendiri yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)," jelasnya.
Dia menjelaskan jalur penyaluran ini dirancang agar terintegrasi langsung dengan sistem keuangan pemerintahan yang berlaku.
Untuk tingkat pemerintahan daerah, penyaluran dana bagi Pemprov Kaltim serta delapan kabupaten dan kota dialirkan melalui mekanisme keuangan daerah dengan menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dilaksanakan perangkat daerah berwenang.
Untuk entitas pemerintahan desa yang memenuhi kriteria kinerja, seperti memiliki tutupan hutan minimal 500 hektare atau menjalankan aksi mitigasi berbasis hutan, penyaluran dilakukan langsung oleh BPDLH ke rekening kas desa.
Ia mengatakan penggunaan dana tersebut wajib diintegrasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
"Jalur berbeda diberlakukan bagi kelompok masyarakat, kelurahan, dan komunitas masyarakat adat," katanya.
Oleh karena entitas tersebut tidak menggunakan mekanisme APBDes, katanya, penyaluran dana dilakukan melalui lembaga perantara (lemtara) yang ditunjuk resmi oleh program.
Kelompok masyarakat maupun komunitas adat penerima manfaat diwajibkan menyusun rencana kerja partisipatif berbasis komunitas.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana dilakukan secara langsung oleh kelompok penerima berdasarkan program kerja yang telah disetujui, tanpa melalui struktur kas desa.
Sebelum dana tersebut ditransfer ke rekening penerima, penetapan alokasi dan pagu saat ini masih dalam tahap verifikasi administratif.
Seluruh calon penerima diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen rencana kegiatan, administrasi keuangan, serta lolos penapisan kerangka pengaman sosial dan lingkungan (safeguards).
Langkah verifikasi ketat ini merujuk pada evaluasi penyaluran tahap awal (advance payment) senilai 20,9 juta dolar AS pada tahun 2022.
Penyaluran tahap awal telah mencakup 591 unit penerima di tingkat tapak, meliputi 441 desa berkinerja, 39 desa berhutan di bawah 500 hektare, serta 111 kelompok masyarakat dan komunitas adat.
Pemerintah daerah berharap tata cara penyaluran yang transparan dan akuntabel ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana karbon untuk pemeliharaan tutupan hutan yurisdiksi, peningkatan ekonomi warga lokal, serta memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.