kingsheadwye.com

Proyeksi HAM Indonesia 2036 Diluncurkan, Menteri Pigai: Dasar Pemenuhan HAM di Bidang Ekonomi hingga Sosial Budaya

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa proyeksi tersebut disusun dengan melihat perkembangan sembilan hak dalam Indeks Hak Asasi Manusia yang tersedia di Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai baseline yang nantinya akan digunakan untuk melihat apakah pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya mengalami peningkatan, penurunan, atau stagnasi.

"Jadi, bagaimana kondisi hak ekonomi sosial budaya yang akan muncul 2036 dengan memperhitungkan year by year, setiap tahun. Kalau mau ingin melihat kondisi hak ekonomi, sosial, dan budaya itu ada di Indeks Hak Asasi Manusia yang terdiri dari sembilan hak yang sudah muncul di BPS, itu sebagai baseline awal. Maka Kementerian HAM baru pertama kita luncurkan proyeksi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya 2036. Ini sebagai landasan draft awal," jelasnya, di Kementerian HAM, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Pigai, Kementerian HAM memiliki dasar kelembagaan untuk ikut memastikan perspektif HAM masuk dalam perencanaan dan pemantauan kebijakan pemerintah.

Karena itu, dokumen tersebut dapat menjadi hasil proyeksi dapat menjadi bahan resmi pemerintah, apabila digunakan sebagai dokumen penting dalam perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Kasus Siswa Ledakkan Bom di MAN 3 Padang, Menteri HAM Desak Aksi Perundungan Diberantas

"Kementerian HAM kan diminta untuk melakukan pembangunan politik hak asasi manusia dengan melibatkan, memonitor, melakukan perencanaan, melakukan monitor kebijakan pemerintah. Termasuk memberi kepatuhan penilaian kebutuhan instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota," ujarnya.

Pigai mengatakan, ke depan perlu proyeksi jangka panjang terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menyusun perencanaan teknokratik setelah proyeksi dibuat.

Untuk itu, kajian tersebut belum menjadi dokumen final. Kementerian HAM akan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunannya, mulai dari akademisi, lembaga studi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha hingga kementerian dan lembaga pemerintah.

"Kita juga akan melibatkan pengamat-pengamat, lembaga-lembaga studi, civil society, pelaku bisnis, pelaku usaha dalam berbagai sektor kita akan libatkan. Kementerian/lembaga kita juga libatkan untuk benar-benar menjadi dokumen penting untuk negara Republik Indonesia tentang pembangunan, arah pembangunan bidang hak ekonomi sosial dan budaya di masa akan datang," terangnya.

Pigai menargetkan proses penyusunan kajian dilakukan secara lebih lengkap pada 2027. Ia berharap dokumen tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan Kementerian HAM, tetapi dapat menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Menteri HAM: Pendidikan Mental Berbasis Disiplin Lebih Dibutuhkan daripada Latihan Dasar Militer

"Maka penyusunan ini nanti dilakukan secara sempurna dalam 2027. Jadi ada dua tahun kita nyusun, tahun ini dan tahun depan diharapkan pada tahun yang akan datang dengan melibatkan berbagai stakeholder, pemerintah pusat, kementerian lembaga, provinsi, kabupaten, kota. Termasuk juga dunia usaha, para pakar, para ahli, pengamat, civil society, komunitas dan para pelaku bisnis dan juga masyarakat umum," jelasnya.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan, kajian Ecosoc Rights Outlook 2036 diharapkan menjadi dokumen substantif mengenai proyeksi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam sepuluh tahun mendatang.

Pasalnya, selama ini belum mendapat perhatian yang seimbang dalam diskursus HAM setelah reformasi.

Pendidikan, kesehatan, dan perumahan masih sering dipandang sebagai kewajiban pemerintah berdasarkan konstitusi, bukan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Harapannya, kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan. Diskursus hak asasi manusia, isu-isu hak asasi manusia pasca reformasi didominasi oleh hak-hak civil and political rights. Pendidikan kesehatan perumahan dan sebagainya masih belum dilihat sebagai hak asasi manusia," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, mengatakan, kajian tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah pola kerja Kementerian HAM dari reaktif menjadi preventif.

Baca Juga: Menteri HAM: Kritik Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun Tak Perlu Dipolisikan

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut agar Kementerian HAM tidak hanya menjadi respons persoalan HAM yang telah terjadi, tetapi menjadi institusi terdepan dalam membaca risiko dan dampak HAM dalam pembangunan.

"Kita ingin mengubah paradigma dari reaktif menjadi preventif, dari menunggu menjadi mendahului, dari merespon menjadi mengantisipasi," katanya.

Kajian Human Rights Indonesia 2036 disusun untuk memetakan risiko HAM yang mungkin muncul dalam satu dekade ke depan, termasuk akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial, perubahan dunia kerja, perubahan iklim, transisi energi, perubahan demografi, urbanisasi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Karenanya, tidak ditempatkan sekadar sebagai kajian akademik, tetapi juga menjadikan sebagai instrumen foresight and early warning Kementerian HAM dalam memberikan perspektif hak asasi manusia terhadap arah pembangunan nasional

"Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap hak asasi manusia dalam sepuluh tahun ke depan. Khususnya menghadapi perkembangan teknologi dan AI, transformasi dunia kerja, perubahan iklim, transisi energi, perubahan demografi, urbanisasi, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi," tuturnya.

Sofia menegaskan bahwa Kementerian HAM ingin memastikan risiko dan dampak terhadap HAM diidentifikasi sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Polemik Penyegelan Gereja di Teluknaga Berakhir, Menteri HAM Pastikan Segel Dicabut

Diharapkan, kajian tersebut menjadi living document dan referensi strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berbasis HAM.