Purbaya Berikan Pembebasan Bea Masuk Impor Senjata dan Amunisi bagi TNI-Polri
Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, yang berlaku efektif sejak 6 Juli 2026.
Baca Juga
Di dalam Pasal 2 ayat 2 dari beleid tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, suku cadang, hingga bahan baku produksi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari: a. luar daerah pabean; dan b. pusat logistik berikat," sebagaimana dikutip dari PMK No. 45/2026, Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga
VIVA Militer: PT Pindad pamerkan alutsista di ajang Indo Defence 2025
Photo :
- Istimewa/Viva Militer
Dalam PMK yang sama, dijelaskan pula bahwa pembebasan bea masuk juga diberikan untuk pengeluaran barang dari gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan ekonomi khusus; dan KPBPB.
Baca Juga
Selain itu, pemberlakuan aturan tersebut juga diberlakukan bagi penyelesaian barang impor sementara dengan cara dihibakan kepada pemerintah pusat. Pembebasan ini diberikan kepada barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa barang yang dimaksud merupakan barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh sejumlah Kementerian/Lembaga.
Antara lain yakni Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut.
Kemudian, di dalam Pasal 4 ayat 1 b beleid tersebut juga terdapat klausul soal impor barang yang bebas bea masuk dilakukan tidak hanya oleh Kementerian/Lembaga/Badan, tetapi juga oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang, Kementerian/Lembaga/Badan harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC atau Kepala KPUBC.
"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW," ujarnya.
Akses Modal UMKM Diperkuat, Purbaya: Saat Harga Bahan Baku Naik, Mereka Tak Punya Bantalan
Menkeu Purbaya menegaskan, akses permodalan kepada para pelaku usaha khususnya UMKM, sangat penting untuk semakin menumbuhkan dan menguatkan ekonomi masyarakat Indonesia.
VIVA.co.id
19 Juli 2026