Realisasi PBB Mataram capai Rp6,503 miliar lebih
Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Mataram sampai Juni 2025 sudah mencapai Rp6,503 miliar atau 21,68 persen lebih dari target Rp30 miliar.
Kepala BKD Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Rabu, mengakui, realisasi pembayaran PBB masih rendah karena kecenderungan masyarakat melakukan pembayaran saat mendekati jatuh tempo pada 31 September 2025.
"Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya pembayaran PBB akan meningkat saat menjelang jatuh tempo," katanya.
Pihaknya, mengakui optimistis target PBB tahun 2026 sebesar Rp30 miliar, bisa tercapai bahkan melampaui target.
Untuk mencapai target tersebut, BKD Kota Mataram terus melakukan berbagai langkah optimalisasi penagihan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan dan memberikan layanan jemput bola, serta pembayaran melalui aplikasi non tunai.
Selain itu, BKD juga tetap memberlakukan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Mataram agar dapat melunasi PBB sebagai syarat pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), termasuk TPP ke-13.
Baca juga: Realisasi pajak dan retribusi Dompu seret hingga April
"Kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan ASN membayar pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah bersumber dari PBB," katanya.
Karena itu, seluruh ASN wajib menyertakan bukti lunas PBB sesuai domisili masing-masing, sebelum proses pencairan TPP ke-13 dapat dilakukan dan akan dilakukan pendataan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"ASN harus menjadi contoh kepatuhan membayar pajak bagi masyarakat lainnya," katanya.
Dikatakan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Mataram, baik yang berdomisili di Kota Mataram maupun di daerah lain seperti Kabupaten Lombok Barat.
"Kami sudah ada kerja sama dengan Lombok Barat, warganya yang berdomisili di Mataram juga seperti itu untuk memberikan contoh," katanya.
Kebijakan itu, tambahnya, bukan sekadar persyaratan administratif, akan tetapi pemerintah kota ingin memastikan ASN menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan hal serupa.
"Harapan kami, dengan langkah itu dapat memotivasi ASN agar segera membayar PBB," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026