kingsheadwye.com

Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Alumni Minta Pemerintah Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

AKURAT.CO Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera mengambil langkah untuk menjamin keberlangsungan kepemimpinan di Unsoed, setelah sang rektor ditahan Komisi Pemberantsan Korupsi.

Permintaan tersebut disampaikan KA Unsoed melalui pernyataan pers yang ditandatangani Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, dan Sekjen KA Unsoed, Hadi Surarto. Menyusul penetapan Rektor Unsoed beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

"Penunjukan pelaksana tugas (plt) bukan merupakan penghukuman terhadap pejabat yang sedang menjalani proses hukum, melainkan langkah kelembagaan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan publik (continuity of public service), serta mencegah terganggunya pengambilan keputusan strategis universitas," bunyi pernyataan KA Unsoed, Sabtu (22/8/2026).

Menurut KA Unsoed, proses hukum terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harus tetap berjalan. Namun, aktivitas dan pelayanan universitas juga tidak boleh ikut terganggu akibat perkara tersebut.

"Proses hukum harus berjalan, tetapi universitas juga harus tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta Demi Kursi Fakultas Kedokteran

KA Unsoed menilai kepentingan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, serta keberlangsungan institusi harus ditempatkan di atas kepentingan individu.

Mereka menilai penunjukan pelaksana tugas rektor diperlukan. Agar kegiatan perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelayanan mahasiswa, administrasi akademik, pengelolaan keuangan, hingga proses kelulusan tetap berjalan.

Minta Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Dievaluasi

Selain meminta penunjukan pelaksana tugas rektor, KA Unsoed mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola universitas, khususnya sistem penerimaan mahasiswa baru.

Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan sistem, celah tata kelola, konflik kepentingan, maupun diskresi yang terlalu luas yang dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

KA Unsoed juga mendorong penguatan pengawasan internal, transparansi dalam penerimaan mahasiswa, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pencegahan konflik kepentingan, serta sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).

Baca Juga: OTT Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Amankan Rektor Unsoed dan Uang Ratusan Juta

"Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem, agar persoalan serupa tidak terulang," kata KA Unsoed.

Dukung KPK, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, KA Unsoed menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, mereka mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

KA Unsoed menegaskan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mendapatkan perlakuan dan proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Mendukung pemberantasan korupsi dan menghormati hak-hak tersangka bukanlah dua sikap yang bertentangan. Penegakan hukum yang kuat harus sekaligus menjadi penegakan hukum yang adil," ujarnya.

KA Unsoed juga mengajak seluruh sivitas akademika dan alumni tetap tenang serta tidak berspekulasi terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Desak Penegak Hukum Pakai UU TPKS untuk Tangani Kasus Pelecehan di Unsoed

Persoalan hukum yang melibatkan individu tidak boleh meruntuhkan kepercayaan terhadap Unsoed sebagai institusi pendidikan.

"Perbuatan yang diduga dilakukan individu tidak boleh serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi. Sebaliknya, institusi juga tidak boleh dikorbankan untuk melindungi kepentingan individu," jelas KA Unsoed.