Remisi bukti perubahan perilaku warga binaan Rutan Praya
Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah mengatakan pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa tahanan, namun menjadi bukti perubahan perilaku warga binaan khususnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya.
"Pemberian remisi pada hari kemerdekaan RI ini sebagai bentuk penghargaan negara atas kepatuhan dan keberhasilan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," kata Nursiah saat acara penyerahan surat keputusan (SK) remisi hari ulang tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia bagi warga binaan di Rutan Praya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Ia mengatakan momen tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh warga binaan karena remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi bukti bahwa perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti pembinaan mendapatkan apresiasi dari negara.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Praya M Syaripuddin Hazri yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" menegaskan tekad bangsa Indonesia untuk terus menjaga kedaulatan, menghadirkan keadilan serta mewujudkan kemakmuran yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: KPK menjelaskan kronologi penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK
Menteri Imipas juga menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar warisan yang dinikmati, melainkan amanah yang harus dijaga dan diisi melalui kerja nyata.
"Bagi insan pemasyarakatan, semangat kemerdekaan diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pembinaan yang humanis serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban guna mendukung terwujudnya sistem Pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas," katanya.
Ratusan warga binaan yang mendapat remisi itu terdiri dari sebanyak 130 warga binaan pidana umum dan sebanyak 87 orang pidana khusus sehingga total penerima remisi di Rutan Praya pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai 217 orang.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026