Resahnya Pengusaha Jelang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang kini masih dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah, memasuki fase penting. Dunia usaha meminta aturan baru tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga menjaga ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
Ketua UmumĀ Apindo Shinta Kamdani menilai persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari kondisi dunia usaha dan arah perekonomian Indonesia. Regulasi yang terlalu berat di satu sisi dinilai berisiko mempersempit kesempatan kerja formal.
"Karena sangat urgent-nya situasi yang ada sekarang, kami merasa sangat penting untuk menyampaikan poin-poin crucial yang kami khawatirkan. Kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus pada perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha. Terutama dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Shinta dalam konferensi pers di kantor Apindo Rabu (30/9/26) malam.
Pembahasan regulasi tersebut sebelumnya sempat membuka ruang bagi asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam tim kecil. Namun, perbedaan posisi yang cukup lebar membuat pembahasan bersama belum menghasilkan titik temu yang diharapkan.
"Kita sudah melalui sejarah yang sangat panjang kalau kita lihat dari sisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kita tidak mau ini menjadi kemunduran. Tentunya melihat kondisi masa depan, kita perlu progresif dan ada kemajuan yang diharapkan bisa membantu pengembangan ekonomi Indonesia ke depan," katanya.
Saat ini proses pembahasan memasuki tahapan pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk disampaikan kepada DPR. Apindo menyatakan tetap melakukan komunikasi dengan pemerintah, DPR, kementerian/lembaga, hingga serikat pekerja.
"Kita sudah menyampaikan kepada DPR dan mereka juga sudah menyampaikan, dan saat ini posisinya ada di pemerintah untuk memasukkan DIM kepada DPR. Di situlah kemudian kita berproses, semoga nantinya bisa memiliki undang-undang yang benar-benar berdampak positif untuk semuanya," tuturnya.
Apindo juga melihat tantangan penciptaan pekerjaan formal semakin besar ketika porsi pekerja informal terus meningkat. Di sisi lain, perubahan struktur investasi dan industri membuat kemampuan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja ikut menghadapi tekanan.
"Yang paling mengkhawatirkan buat kami adalah kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pekerja informal sudah semakin naik, hampir 60% atau 50 sekian persen, sehingga kita tidak cukup menciptakan lapangan kerja untuk industri formal," tukasnya.
"Pekerjaan itu juga harus dilindungi, bukan hanya pekerjanya. Karena kita mau menghindari lebih banyak PHK dan menciptakan lapangan pekerjaan baru," tambah Shinta.
Daya saing Indonesia harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan. Persaingan mendapatkan investasi tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dengan negara-negara lain yang sama-sama berusaha menarik modal dan membuka lapangan kerja.
"Bottom line-nya ada di saingan dan competitiveness (daya saing) Indonesia. Yang kita mesti perdebatkan sebenarnya bukan antara kita, tetapi bagaimana Indonesia berdaya saing melawan negara-negara kompetitor kita. Kalau kita punya satu produk yang tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah negara-negara kompetitor kita," ujarnya.
Ditargetkan Disahkan Oktober 2026
Seperti diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini sedang berlangsung antara DPR RI dan pemerintah yang melibatkan tujuh kementerian/lembaga.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU ini disahkan jadi Undang-Undang pada Oktober 2026 mendatang.
Kata Afriansyah, percepatan perumusan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI, untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).
Sementara, sambung dia, untuk mengatasi sejumlah perdebatan krusial, termasuk regulasi alih daya (outsourcing), pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka demi menjaring masukan konstruktif dari kalangan serikat pekerja.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]