Roy Suryo 'Dihajar' Pakai Pasal 32 UU ITE, Ini Kata Polda Metro
Senin, 13 Juli 2026, 21:37 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Polda Metro Jaya membantah tudingan kubu Roy Suryo yang menyebut penyidik menyelundupkan atau memaksakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penetapan status tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Bantahan tersebut disampaikan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE merupakan pasal yang "diselundupkan" tidak memiliki dasar hukum dan berada di luar kewenangan hakim praperadilan untuk menilainya.
"Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Abrianto dalam persidangan.
Menurut Polda Metro Jaya, penilaian mengenai tepat atau tidaknya penerapan suatu pasal pidana merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan.
Tim Bidkum menilai kubu Roy Suryo tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE diterapkan secara keliru atau sengaja ditambahkan oleh penyidik.
"Permintaan pemohon agar Praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi Praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.
Polda juga menepis anggapan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE baru dimasukkan pada tahap penyidikan untuk memperkuat sangkaan terhadap Roy Suryo. Menurut penyidik, pasal tersebut telah menjadi bagian dari konstruksi perkara sejak laporan polisi dibuat oleh Jokowi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Karena itu, penyidik menilai tudingan mengenai adanya "penyelundupan pasal" tidak berdasar.
"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut," ujar Tim Bidkum.
Selain membantah adanya pasal yang dipaksakan, Polda Metro Jaya juga mempertahankan keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Penyidik menyatakan penetapan tersebut telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Polda, penyidik bahkan memiliki sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi yang saling bersesuaian, surat atau petunjuk, serta keterangan dari 26 orang ahli. Roy Suryo juga telah diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Disangkakan kepada Roy Suryo, Refly Harun Masih Bingung Soal Dokumen Elektronik Ijazah Jokowi
Polda menambahkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada 19 Juni 2026. Menurut penyidik, hal itu menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah dinilai mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Bidkum juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Polda menyebut proses penyidikan terhadap perkara Roy Suryo telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat