kingsheadwye.com

Rupiah Tembus Rp18.109, Pengamat Soroti Kepastian Hukum Ganggu Investor

Pada penutupan perdagangan sore, rupiah tercatat melemah 44 poin ke level Rp18.109 per USD dari posisi sebelumnya di Rp18.065 per USD. Bahkan, sepanjang perdagangan rupiah sempat tertekan hingga 85 poin.

Di sisi eksternal, Ibrahim menjelaskan penguatan dolar AS dipicu oleh meningkatnya eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Ketegangan kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan serangan rudal dan drone, sementara Iran mengklaim kembali menutup Selat Hormuz yang menjadi jalur utama distribusi minyak dunia.

Baca Juga: Kurs Dolar Hari Ini 13 Juli Rupiah Tembus Rp18 Ribu: Cek Kurs BCA, Mandiri dan BNI

Penutupan jalur tersebut memicu kekhawatiran pasar terhadap potensi terganggunya pasokan energi global. Kondisi ini diperkirakan mendorong harga minyak tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi dunia.

"Kenaikan harga energi berpotensi membuat inflasi kembali meningkat sehingga Federal Reserve memiliki ruang untuk mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama. Situasi ini memperkuat posisi dolar AS terhadap mayoritas mata uang dunia, termasuk rupiah," ujar Ibrahim dalam riset hariannya, Senin (13/7/2026).

Namun, menurut Ibrahim, tekanan terhadap rupiah tidak hanya berasal dari luar negeri. Faktor domestik juga dinilai semakin memengaruhi persepsi pelaku pasar terhadap prospek investasi di Indonesia.

Ibrahim juga menyoroti munculnya dugaan kasus mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta dinamika yang terjadi di antara aparat penegak hukum.

"Pasar merespons negatif terhadap dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Konflik di antara aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian nasional karena hukum merupakan bagian penting dari lingkungan bisnis," kata Ibrahim.

Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp18.065, Pasar Soroti Target Pertumbuhan 5,4%

Dirinya menilai lemahnya kepastian hukum dapat menghambat aktivitas ekonomi melalui penurunan efisiensi, investasi, hingga inovasi.

"Negara yang memiliki sistem hukum buruk cenderung mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ini bukan hanya teori, tetapi sudah terbukti terjadi di berbagai negara. Karena itu, target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sangat sulit dicapai apabila lingkungan bisnis terus terganggu oleh persoalan hukum," ujarnya.

Menurut Ibrahim, kepastian hukum menjadi salah satu indikator utama yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal di suatu negara. Ketika kepercayaan terhadap sistem hukum menurun, arus investasi berpotensi ikut melambat.

"Dengan kepastian hukum yang melemah ditambah kebijakan yang tidak pro pasar, akan muncul 'vote of no confidence' dari investor. Kondisi ini pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dirinya menambahkan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam memulihkan kepercayaan investor melalui pembenahan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Untuk perdagangan Selasa (14/7/2026), Ibrahim memperkirakan rupiah masih bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di kisaran Rp18.100 hingga Rp18.150 per USD.