kingsheadwye.com

Saksi sebut Bangun Paulus minta Rp500 juta dalam kasus pemerasan

Jakarta (ANTARA) - Saksi korban Vincent Leo Carlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama terdakwa dan sejumlah orang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.

"Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb," kata Vincent dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9), Vincent mengatakan dirinya sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut.

Ia mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya.

Menurut Vincent, terdakwa kemudian meminta uang Rp500 juta.

Nominal tersebut, kata dia, kemudian turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

"Diminta oleh terdakwa," kata Vincent ketika menjawab pertanyaan JPU Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang tersebut.

Vincent mengaku hanya mampu menyerahkan Rp22 juta melalui transfer.

Setelah itu, karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta, ia mengatakan kembali dibawa berkeliling hingga ke arah Puncak.

"Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta," ujarnya.

Vincent mengatakan dirinya kemudian meminta bantuan keluarga karena merasa takut dan terancam.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba itu, Vincent juga menunjukkan surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus membantah sejumlah keterangan Vincent.

Ia mengaku keberatan karena menurutnya peristiwa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

"Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol," kata Bangun.

Ia juga membantah disebut mendapat perintah dari ayahnya untuk melakukan pemerasan serta membantah pernah memarahi petugas keamanan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar menggunakan istilah yang tepat dan tidak mendahului putusan pengadilan.

"Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata hakim.

Selain Vincent, JPU juga menghadirkan saksi Khon Thu Sang. JPU sebelumnya menyebut keterangan saksi kedua berkaitan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.

Diketahui, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian.

Terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Baca juga: Jaksa harap hakim tolak eksepsi terdakwa pemerasan Bangun Paulus

Baca juga: PN Jakpus tolak eksepsi terdakwa pemerasan, sidang masuk pembuktian

Baca juga: Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak hakim PN Jakpus

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.