Sampah harus punya alamat - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Tumpukan sampah tidak pernah benar-benar berhenti ketika berpindah tangan. Dari rumah, restoran, hotel, pasar, hingga pengepul, material yang dianggap tidak berguna terus mencari tempat berikutnya.
Persoalannya muncul ketika tempat itu berada di ruang yang tidak semestinya, dikelola tanpa izin, lalu meninggalkan bau, air lindi, residu, dan keluhan warga.
Gambaran itu terlihat di kawasan Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya pada 1 Oktober 2026 menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin yang berada di tujuh bidang tanah aset pemerintah.
Penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penindakan pada Agustus dan dilakukan setelah pendataan bersama kelurahan serta kecamatan menemukan 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin.
Angka 97 persil justru menjadi bagian paling penting dari persoalan ini. Ia menunjukkan bahwa yang dihadapi bukan sekadar tumpukan sampah di satu lokasi, melainkan ekosistem kegiatan ekonomi yang telah tumbuh di sekitar sampah.
Karena itu, penertiban tidak cukup dipahami sebagai membersihkan lahan. Pemerintah perlu memastikan mengapa aktivitas tersebut muncul, bagaimana sampah masuk ke lokasi, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, ke mana residunya pergi, dan bagaimana pekerjanya dapat beralih menuju tata kelola yang sah.
Masalah ini memiliki konteks yang lebih besar. Pemkot Surabaya mencatat timbulan sampah sekitar 1.800 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 200 ton telah dikelola masyarakat melalui pemilahan, tempat pengelolaan sampah berbasis 3R, dan bank sampah, sementara sekitar 1.600 ton masih dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.
Artinya, ruang bagi pemilahan dan pemanfaatan kembali sampah memang sangat besar. Bahkan, secara sederhana, volume yang dikelola masyarakat baru sekitar 11 persen dari timbulan harian. Di titik inilah paradoks Keputih menjadi penting.
Kota membutuhkan lebih banyak kegiatan pemilahan agar sampah tidak seluruhnya berakhir di hilir, tetapi kegiatan tersebut justru dapat menimbulkan masalah baru apabila berlangsung di lokasi yang tidak sesuai dan tanpa prasarana lingkungan.
Jadi, persoalannya bukan pemilahan sampah versus penertiban. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan yang secara ekonomi berguna itu ditempatkan dalam jalur yang legal, aman, dan dapat diawasi.
Nilai ekonomi
Sampah mempunyai nilai ekonomi, dan justru karena itu ia tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu.
Pada penertiban Agustus di lahan sekitar 1,4 hektare di Keputih, Pemkot Surabaya mengangkut sekitar 32 truk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA Benowo. Lokasi tersebut juga disebut menampung aktivitas pemilahan dari sektor hotel, restoran, dan kafe.
Saat itu, pemerintah mendata sekitar 22 hingga 24 kelompok yang beraktivitas di lokasi tersebut. Pemkot juga menyebut terdapat ribuan usaha sektor hotel, restoran dan kafe, serta puluhan vendor pengangkutan yang perlu dipetakan alur pengelolaan sampahnya.
Fakta itu membuka persoalan yang lebih mendasar. Ketika pemerintah hanya melihat titik terakhir berupa lapak atau tempat pemilahan, maka sumber persoalan bisa luput. Sampah tidak tiba-tiba muncul di Keputih. Ada rantai penghasil, pengangkut, pemilah, pengepul, pembeli material, hingga pengelola residu.
Karena itu, pengawasan idealnya bergerak mengikuti perjalanan sampah, bukan hanya mengejar lokasi penumpukannya.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan sampah yang kini didorong pemerintah pusat. Kementerian PPN/Bappenas pada 2026 menempatkan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai bagian dari agenda pembangunan, dengan penekanan bahwa sampah juga memiliki potensi sebagai sumber daya dalam ekonomi sirkular.
Lebih jauh, kajian Bappenas tentang integrasi sektor informal menunjukkan bahwa pemulung dan pengepul bukan sekadar pihak yang beraktivitas di luar sistem. Di sejumlah daerah, pelaku sektor informal, bahkan berkontribusi besar terhadap pengumpulan material untuk didaur ulang.
Rekomendasinya mencakup regulasi, kelembagaan, kemitraan, peningkatan kapasitas, pengakuan terhadap pelaku sektor informal, dan dukungan pendanaan.
Pelajaran tersebut relevan bagi Surabaya. Pengepul atau pemilah yang tidak berizin tidak otomatis identik dengan perilaku yang harus disingkirkan dari sistem. Hal yang perlu disingkirkan adalah praktik yang membahayakan lingkungan, menggunakan lahan secara tidak sah, membakar sampah sembarangan, atau meninggalkan residu tanpa kepastian pengelolaan.
Kerangka hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menempatkan pengelolaan sampah sebagai sistem yang harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum, pembagian tanggung jawab, peran masyarakat, dan dunia usaha.
Di tingkat daerah, Surabaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah kota juga memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan persampahan.
Dengan demikian, tantangan Keputih bukan kekurangan aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah lingkungan telanjur terganggu.
Menata ulang
Penertiban menjadi penting karena dampaknya bukan sebatas soal pemandangan. Aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar dapat menghasilkan air lindi, bau, pembakaran yang mencemari udara, serta residu yang tidak memiliki jalur pengelolaan yang jelas.
Di Keputih, aspek tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menertibkan aktivitas yang dikeluhkan warga.
Hanya saja, penertiban akan kehilangan makna apabila setelah lahan dibersihkan, sistem lama tumbuh kembali di lokasi lain.
Karena itu, langkah berikutnya seharusnya berupa penataan ekosistem. Pemerintah kota perlu membedakan dengan tegas antara pengelolaan sampah yang memang berguna secara ekonomi dan aktivitas yang merusak lingkungan. Pelaku yang masih dapat dibina perlu diberi jalur legal yang sederhana, terukur, dan realistis.
Pemkot Surabaya sendiri sudah membuka ruang pendampingan perizinan. Persyaratan yang disebut, antara lain kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, alat pemilahan, IPAL, serta kepastian jadwal pengangkutan dan pembuangan residu.
Gagasan itu perlu diperluas menjadi skema yang lebih praktis. Pemerintah dapat menyediakan titik pengelolaan bersama berbasis 3R melalui kerja sama yang jelas, kemudian memasukkan pemilah dan pengepul ke dalam rantai yang terdata.
Setiap lokasi sebaiknya mempunyai batas kapasitas, jenis sampah yang diterima, standar penyimpanan, jalur residu, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Langkah lain yang sama penting adalah melacak sampah dari sumber. Pemkot telah memiliki gagasan untuk memetakan alur sampah sektor hotel, restoran dan kafe, hingga vendor pengangkut, serta tempat pembuangan akhirnya.
Pendekatan ini dapat menjadi pintu masuk pengawasan yang lebih efektif. Sebab, menutup satu lapak tanpa membenahi rantai pasok sampah hanya memindahkan persoalan.
Surabaya juga memiliki modal yang kuat untuk itu. Pemerintah menargetkan pemilahan sampah rumah tangga sebesar 40 persen dan terus mendorong pengurangan sampah dari sumber.
Pada saat yang sama, kota ini sudah memiliki rumah kompos, bank sampah, TPS 3R, serta fasilitas pengolahan di Benowo.
Bahkan, Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 telah menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari perencanaan lingkungan jangka panjang, bersama isu kualitas air, udara, lahan, ruang terbuka hijau, dan partisipasi masyarakat.
Maka, Keputih seharusnya tidak berhenti sebagai cerita tentang penertiban. Ia dapat menjadi momentum untuk membangun satu prinsip sederhana bahwa sampah yang bernilai tetap harus memiliki jalur yang sah.
Lingkungan bukan sekadar ruang yang harus dibersihkan setelah tercemar. Ia juga harus dirancang agar pencemaran tidak terjadi. Di sisi lain, pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sampah membutuhkan kepastian tempat bekerja, bukan sekadar kepastian untuk dipindahkan.
Pemkot Surabaya telah menyiapkan penghijauan dan pemulihan kawasan setelah pembersihan lahan aset. Langkah itu penting, tetapi pekerjaan sesungguhnya adalah memastikan lahan yang telah dipulihkan tidak kembali menjadi simpul pengelolaan sampah tanpa kendali.
Sampah akan selalu ada selama kota terus hidup. Hal yang dapat diubah adalah ke mana ia pergi dan bagaimana ia diperlakukan.
Keputih memberi pelajaran bahwa kota yang ingin bersih tidak cukup hanya rajin mengangkut sampah. Kota juga harus mampu membuat setiap kilogram sampah menemukan alamat, pengelola, dan tanggung jawab yang jelas.
Di sanalah penertiban berubah menjadi pembenahan. Di sanalah kebersihan tidak lagi sekadar wajah kota, melainkan bagian dari tata kelola pembangunan yang melindungi warga, lingkungan, dan masa depan Surabaya.
Pewarta: Abdul Hakim
Uploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.