kingsheadwye.com

Sederet Komentar Menohok soal Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes: Tujuannya untuk Apa?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyebut gaji ASN akan disalurkan lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sontak, hal ini menuai sederet komentar menohok dari berbagai akademisi hingga KemenPAN-RB.

Baca Juga

Satu di antara akademisi yang berkomentar yakni, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga Rahma Gafmi, yang menilai, pemerintah harus memperjelas terlebih dahulu tujuan KDKMP menyediakan layanan pengambilan gaji PNS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuannya ini untuk apa gitu harus jelas dulu. Kalau memang tujuannya itu adalah ingin mendongkrak likuiditas dan membesarkan skala ekonomi koperasi supaya koperasi itu mampu bersaing sebagai unit layanan keuangan di masyarakat luas, tidak seperti itu gitu," ucapnya kepada awak media, pada Kamis (15/10/2026).

Baca Juga

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa kebijakan tersebut masih abu-abu, sehingga para PNS dan pensiunan berpotensi menjadi korban yang dirugikan.

Sebab selama ini, kata dia, penyaluran hak keuangan ASN dan pensiunan sudah tertata rapi dan terintegrasi melalui perbankan modern, seperti himbara atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Tabungan Pensiun (Taspen).

Baca Juga

"Tiba-tiba dihadapkan pada gagasan pengalihan ke koperasi desa yang tidak jelas infrastrukturnya, tata kelolanya, dan juga sistem keamanannya. Ini kan masih meraba-raba hemat saya ini kebijakan konyol," jelasnya.

Ia meminta pemerintah untuk fokus terhadap tujuan awal pembangunan Koperasi Desa tersebut.

Jika memang tujuannya untuk membuat masyarakat sejahtera, kata dia, maka pemerintah harus mendorong agar investasi bisa tumbuh lewat pembangunan Koperasi Desa.

Kemudian, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Bob Arfan menyampaikan, bahwa pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Sebab, kata dia, penyaluran gaji ASN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu," bebernya, (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengenai mekanisme penyaluran gaji ASN, hal ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan," jelasnya.

Bahkan, Bob menegaskan bahwa prinsip dari KemenPAN-RB sudah jelas, di mana pengambilan gaji bagi ASN harus mudah.

Halaman Selanjutnya

"Dari KemenPAN-RB, prinsip kami jelas: apapun mekanisme yang dipilih, pengambilan gaji harus memudahkan para ASN. Aman, tepat waktu, dan mudah diakses di mana pun ASN bertugas. Itu yang menjadi pegangan kami," beber Bob.