Siap Patahkan Tudingan! Kubu Gibran Boyong 2 Ahli ke MK, Hadirkan Pakar Lulusan Luar Negeri!
Kamis, 01 Oktober 2026, 21:32 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Sidang perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026). Pada agenda pembuktian pihak terkait, dua ahli disiapkan untuk memberikan keterangan kepada hakim konstitusi.
Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya tidak menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut. Sebagai gantinya, dua ahli akan memberikan pandangan dari bidang pendidikan luar negeri dan hukum tata negara.
"Kita itu ada dua ahli, cukup, tidak ada saksi, tapi dua ahli untuk itu. Pokoknya saya kasih clue, ahli di bidang pendidikan luar negeri dan ahli tata negara," kata Andi.
Menurut Andi, salah satu hal yang akan dijelaskan adalah sistem pendidikan luar negeri, termasuk British education. Penjelasan tersebut dinilai penting karena persoalan pendidikan Gibran menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
"Itulah yang akan memberikan keterangan sebagai pihak terkait bagaimana proses yang namanya dikatakan British education dibandingkan kurikulum yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Andi menilai pembahasan dalam persidangan sebelumnya lebih banyak berada pada aspek hukum tata negara. Karena itu, pihak terkait ingin menghadirkan perspektif pendidikan luar negeri agar hakim memperoleh penjelasan mengenai sistem pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.
"Tidak ada ahli dalam hal pendidikan di luar negeri yang dalam hal ini mereka selalu persoalkan adalah ijazah, surat keterangan. Tapi, tidak ada yang memberikan informasi bisa memuaskan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Andi.
Ia juga menilai keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak Denny lebih banyak membahas persoalan normatif ketatanegaraan. Menurutnya, aspek sistem pendidikan luar negeri perlu mendapat penjelasan tersendiri dalam pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Skenario Jika Gibran Didiskualifikasi MK? asal PDIP Jadi Wapres Pengganti?
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang Kamis (1/10/2026) merupakan agenda pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan. Sehari sebelumnya, pada 30 September 2026, MK telah menggelar pembuktian dari pihak pemohon.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy