Sidang Cerai Sara Wijayanto & Demian Aditya Bakal Digelar Ulang 8 Oktober
Jadi intinya...
- Demian Aditya tidak hadir sidang cerai perdana, akan dipanggil ulang.
- Sidang pertama tetap sah meski Demian absen tanpa alasan jelas.
- Proses hukum akan berlanjut tanpa Demian jika ia absen lagi.
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Demian Aditya usai tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai yang diajukan sang istri, Sara Wijayanto. Sidang lanjutan akan digelar pada 8 Oktober 2026.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, M.H., menjelaskan mekanisme pemanggilan ulang yang berlaku bagi pihak tergugat yang tidak hadir dalam sidang pertama.
"Iya, jadi biasanya kalau pertama tidak hadir, itu akan dipanggil ulang dua kali, ya. Kalau panggilan pertama tidak datang tanpa alasan," ujar Abid, M.H. saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
"Tetapi kalau dia tidak datang tapi beralasan sesuai dengan hukum, maka dianggap sidang pertama itu belum terjadi sidang," sambungnya.
Ia menegaskan, karena Demian tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah, maka sidang perdana hari ini tetap dihitung sebagai satu kali persidangan yang sah.
"Sidang pertama tidak gagal, karena dia (tergugat) tidak datang tanpa alasan. Jadi dianggap sudah satu kali sidang," katanya.
Tetap Dilanjutkan Tanpa Demian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357544/original/026283900_1790255789-g_2026_09_24_r_sara_wijayanto-20260924-013-busan.jpg)
Perbesar
Abid menambahkan, apabila dalam pemanggilan berikutnya Demian tetap tidak hadir, maka proses persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
"Nah, kemudian nanti akan dipanggil ulang, biasanya ada dua kali panggilan. Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," jelasnya.
Sidang Dijadwalkan Ulang 8 Oktober
Ia menjelaskan, tahapan pembacaan gugatan dan pembuktian merupakan bagian dari proses hukum acara yang tetap berjalan meski salah satu pihak tidak hadir.
"Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," ungkapnya.
Abid pun memastikan jadwal sidang lanjutan bagi kedua pihak telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Nanti dipanggil ulang dan akan disidangkan kembali tanggal 8 Oktober," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ruben Onsu dan Aditya Gumay Akui Rugi Rp15 Miliar, Laporkan Dugaan Penggelapan Film Nia