Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
Saeful Anwar
| 15 September 2026, 19:38 WIB

Nama politisi PKB, Marwan Dasopang, muncul dalam sidang korupsi kuota haji. - Foto: Timesindonesia.co.id
AKURAT.CO Nama politikus PKB, Marwan Dasopang, mencuat dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Terkait pernyataan Marwan, yang duduk di Komisi VIII DPR, diungkit kuasa hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk menunjukkan adanya pembahasan di parlemen, agar tambahan kuota haji tidak seluruhnya dialokasikan kepada jemaah reguler.
Hal itu terungkap ketika kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mencecar mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, dalam siding di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mellisa menggali rangkaian pembahasan tambahan 8.000 kuota haji pada 2023 antara Kemenag dan Komisi VIII DPR.
Menurut Nur, usulan awal Kemenag dalam rapat 17 Mei 2023 adalah mengalokasikan seluruh tambahan kuota tersebut kepada jemaah haji reguler.
Baca Juga: Beda Pandangan soal Kuota Haji, Mantan Direktur Kemenag Mengaku Pernah Disindir Bakal Dimutasi
"Ya, berdasarkan hasil rapat tadi, serratus persen awal untuk reguler," katanya.
Namun, komposisi tersebut kemudian berubah. Mellisa mengungkit Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Kemenag pada 22 Mei 2023 yang turut membahas keberlanjutan dana haji dan penggunaan nilai manfaat.
Dalam forum itu, menurut materi yang dibacakan Mellisa, Marwan Dasopang menyoroti kondisi keuangan haji, sekaligus rencana Kemenag mengalokasikan 8.000 kuota tambahan kepada jemaah reguler yang telah dicadangkan.
Mellisa kemudian mengonfirmasi kepada Nur mengenai pembahasan di DPR yang mendorong agar kuota tambahan dapat terserap secara maksimal.
Nur membenarkan substansi pembahasan tersebut. Ia menjelaskan persoalan nilai manfaat memang menjadi perhatian karena penggunaannya diproyeksikan dapat membebani keberlanjutan dana haji pada tahun-tahun berikutnya.