kingsheadwye.com

Sidang perdana 6 terdakwa kasus korupsi Rorotan digelar Kamis depan

Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana bagi enam terdakwa perkara dugaan korupsi terkait kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019–2021, digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (24/9).

"Sidang dengan agenda dakwaan. Untuk majelis, Teddy Windiartono sebagai ketua majelis dengan anggota I Wayan Yasa dan Hiashinta Manalu," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Adapun keenam terdakwa dimaksud, yakni mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinonton, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

Dalam kasus tersebut, sudah terdapat empat orang yang dijatuhkan hukuman, yakni mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, serta mantan Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo.

Indra dan Eko masing-masing divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun, Donald enam tahun, serta Saut lima tahun. Keempatnya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Tak hanya itu, tiga orang terpidana di antaranya juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara untuk Donald serta masing-masing Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara untuk Saut dan Eko.

Atas perbuatan korupsi keempatnya, Majelis Hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp93,86 miliar. Kerugian terjadi lantaran perbuatan korupsi terbukti dilakukan untuk memperkaya Donald sebesar Rp11,99 miliar, Saut dan Eko masing-masing Rp2,4 miliar, serta PT TEP sebesar Rp80,8 miliar.

Dengan demikian, perbuatan keempat terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta

Baca juga: KPK panggil pensiunan dan pegawai PPSJ jadi saksi kasus Rorotan

Baca juga: Mantan Direktur PPSJ divonis 4 tahun penjara terkait kasus Rorotan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.