kingsheadwye.com

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Surabaya, VIVA – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara dan menetapkan lima tersangka, empat di antaranya warga binaan atau narapidana (napi) lapas.

Baca Juga

“Pada siang hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan logam mulia emas yang tentunya menjadi perhatian kita bersama,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda setempat, Surabaya, Senin 3 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto menjelaskan lima tersangka berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML.

Baca Juga

ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya berasal dari lapas di Sumatera Utara.

MAH, I, dan SYR merupakan warga binaan lapas di Sumatera Utara, sedangkan RML bukan penghuni lapas.

Baca Juga

Bimo menjelaskan kasus bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan logam mulia seharga Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp2,8 juta per gram.

Korban kemudian membeli dua batang emas masing-masing seberat 50 gram dengan nilai transaksi Rp587,5 juta dan mentransfer uang ke rekening atas nama RML sesuai arahan pelaku.

“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa nomor yang menghubungi sebelumnya bukan milik anaknya,” ujar Bimo.

Hasil penyidikan menunjukkan ICS dan MAH menyiapkan perangkat untuk menjalankan penipuan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan aplikasi komunikasi virtual untuk menghubungi korban.

Tersangka I dan SYR menyiapkan rekening penampung atas nama RML, sedangkan RML bertugas sebagai pemilik sekaligus admin rekening penerima uang hasil penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menyita telepon genggam, rekening bank, kartu anjungan tunai mandiri, akun dompet digital, dan perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Polda Jatim juga mendalami kemungkinan korban lain. Penyidik menemukan sedikitnya lima korban lain di Jawa Timur dengan modus serupa dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

Halaman Selanjutnya

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)