Singkawang perpanjang pembelajaran daring kualitas udara tidak sehat - ANTARA News Kalimantan Barat
Singkawang (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang Kalimantan Barat masih memperpanjang kebijakan pembelajaran secara daring di seluruh jenjang pendidikan menyusul kualitas udara akibat kabut asap yang berada dalam kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi mengatakan, kebijakan pembelajaran daring tetap diberlakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengujian kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang.
"Hasil pemeriksaan ISPU per tanggal 3 September 2026, pembelajaran sistem daring masih terus berlanjut di semua jenjang pendidikan," kata Asmadi di Singkawang, Jumat.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), pendidikan kesetaraan hingga lembaga-lembaga kursus.
Pembelajaran tatap muka baru akan kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara dan cuaca di Kota Singkawang dinyatakan memenuhi standar yang aman. Keputusan tersebut akan menyesuaikan hasil pemantauan dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang dalam mengukur kualitas udara.
Berdasarkan pemantauan DLH Kota Singkawang pada Kamis (3/9), nilai ISPU di wilayah Kota Singkawang secara umum berada pada kisaran 163 µg/m3 dan masuk kategori tidak sehat.
Asmadi mengimbau tenaga pendidik dan kependidikan tetap menjalankan aktivitas dan tugas rutin dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dampak kabut asap, termasuk menggunakan masker serta melakukan langkah-langkah antisipasi di lingkungan sekolah.
"Kami mengimbau seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap melakukan aktivitas seperti biasa dengan melaksanakan SOP, salah satunya memakai masker dan langkah-langkah antisipasi di sekitar lingkungan sekolah," ujarnya.
Terkait pelaksanaan tugas guru dari rumah atau work from home (WFH), Asmadi menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang hingga Jumat belum memberlakukan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pelaksanaan tugas dan fungsi guru selama kondisi kabut asap.
"Kami sudah melayangkan surat secara resmi mengenai adanya keinginan dari organisasi PGRI mengenai kehadiran guru di sekolah, apakah melaksanakan WFH atau sebaliknya. Kami sampaikan bahwa sampai hari ini masih belum ada regulasi yang mengatur tentang guru WFH di masa kabut asap ini," ujarnya.
Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.