SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Pelaku Pembunuhan Adik Kelas ke Orang Tua |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE, – Pihak SMP Negeri 1 Nabire, Papua Tengah, mengambil keputusan tegas dengan mengembalikan AWS (15), siswa yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap adik kelasnya, kepada orang tuanya. Keputusan ini diambil menyusul penetapan status hukum AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Polres Nabire.
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, di Nabire, Rabu, menyatakan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi administrasi yang tidak dapat dihindari. Status tersangka yang disandang AWS otomatis menggugurkan posisinya sebagai peserta didik di sekolah tersebut.
"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan," ujar Theresia. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
Kronologi dan Kejutan Pihak Sekolah
Theresia mengaku terkejut dengan eskalasi kasus yang berujung pada pembunuhan. Pihak sekolah sebelumnya pernah memanggil AWS dan orang tuanya terkait persoalan hubungan dengan korban, Chelsy Kaltrin Candra (14). Namun, saat itu permasalahan dianggap telah selesai secara kekeluargaan tanpa indikasi mengarah ke tindak pidana berat.
"Kami kaget kok akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tuturnya. Dalam keseharian di sekolah, AWS tidak pernah menunjukkan tanda-tanda gangguan psikis yang mencurigakan. Perilakunya dinilai sama seperti peserta didik pada umumnya.
"Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda. Kalau memang ada perilaku yang menonjol, pasti akan sampai laporannya kepada kami," jelas Theresia. Keputusan mengembalikan AWS juga bertujuan untuk menjaga zona nyaman dan keamanan psikologis bagi siswa lain di lingkungan sekolah.
Sikap Dinas Pendidikan dan Proses Hukum
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional," katanya.
Dina menambahkan, peristiwa tragis ini menjadi bahan evaluasi serius bagi dunia pendidikan. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap peserta didik melalui sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Polres Nabire menetapkan AWS sebagai tersangka setelah jasad Chelsy ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan percintaan remaja.
Polisi menduga tersangka mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuhnya dengan minyak tanah dan membakarnya. Atas perbuatannya, AWS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara