kingsheadwye.com

Soal Pulp PT TPL, Kejagung periksa pegawai Kemenhut

Soal Pulp PT TPL, Kejagung periksa pegawai Kemenhut

Rabu, 19 Agustus 2026 22:36 WIB

Image Print

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendalami soal pulp terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan memeriksa pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pulp atau bubur kertas yang merupakan produk PT TPL berasal dari kayu.

Maka dari itu, penyidik meminta keterangan pegawai Kemenhut untuk mendalami ilegal atau tidaknya kayu-kayu yang didapatkan PT TPL.

"Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan pegawai Kemenhut itu berlangsung pada Selasa (18/8) dan Rabu hari ini. Para pegawai tersebut merupakan eselon tiga ke bawah.

"Kalau kemarin lima saksi kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat orang. Jadi, sudah lebih kurang sembilan,” ungkapnya.

Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008–2025, yaitu BP dan SR selaku penyelenggara negara sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Untuk konstruksi perkara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya atau melalui praktik under invoicing.

Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut sejatinya merupakan dissolving pulp.

Menurut dia, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL juga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Perbuatan tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan dan laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun.

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.