Soal Wacana Pajaki Rumah Kontrakan, Begini Penjelasan Purbaya
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:09 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah bahwa pihaknya bakal memajaki usaha sewa rumah kontrakan.
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa pengenaan pajak hanya akan diberlakukan sesuai ketentuan yang sudah berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Enggak ada (pengenaan pajak) secara khusus bahwa kita akan ngejar kontrakan gitu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Jadi kayak biasa aja, business as usual. Normalnya, kalau ada income (dari sebuah usaha), ya bayar pajak, itu kan biasa," ujarnya.
Baca Juga
Purbaya mengaku tak pernah diperintah atau memerintahkan untuk mengejar pajak dari usaha sewa kontrakan. Sehingga, Dia kembali menekankan bahwa pengenaan pajak bagi usaha kontrakan bukan jenis pajak baru, melainkan pajak sebagaimana biasanya.
"Enggak ada perintah seperti itu (mengejar pajak kontrakan). Jadi ini bukan pajak baru, dan business as usual aja gitu," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga sudah merespons kabar tersebut, dan menegaskan bahwa mereka tak memiliki rencana terkait pengenaan pajak semacam itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan, isu yang kabarnya berasal dari rencana program kerja DJP 2027 itu, sebenarnya hanya membahas soal parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Sebagian Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Purbaya Blak-blakan soal Tujuannya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan perihal rencana pemerintah, yang akan menempatkan sebagian dari keuntungan Danantara agar dimasukkan ke dalam APBN.
VIVA.co.id
12 Agustus 2026