kingsheadwye.com

Tak Boleh Pukul Rata, Moratorium IUP Harus Pertimbangkan Pelaku Usaha Tambang Taat Aturan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan penghentian sementara atau moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di wilayah Kalimantan Timur, mulai memunculkan efek domino di lapangan. 

Baca Juga

Tak hanya berdampak pada tertahannya iklim investasi nasional, kebijakan yang berlarut-larut ini juga mulai mencekik roda ekonomi masyarakat bawah yang menggantungkan urat nadinya pada sektor pertambangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keberanian pemerintah dalam menertibkan tata kelola tambang diapresiasi, namun evaluasi tanpa tenggat waktu yang pasti dikhawatirkan justru menjadi bumerang bagi perekonomian daerah maupun nasional jika tidak segera diselesaikan secara komprehensif dan tepat sasaran.

Baca Juga

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi

Photo :

  • [Istimewa]

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menegaskan, langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah sejatinya merupakan langkah progresif jika tujuannya murni untuk menertibkan perusakan lingkungan dan memberangus praktik tambang ilegal.

Baca Juga

Namun, Dia menekankan agar proses kuratif ini tidak boleh disamaratakan apalagi ditunda-tunda bagi perusahaan yang memang patuh pada regulasi negara.

"Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," kata Fahmy dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.

Dia merinci, pengusaha tambang yang memiliki rekam jejak baik dan telah memenuhi segala prasyarat krusial, berhak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. Pemerintah seharusnya segera mengeluarkan izin bagi entitas bisnis yang taat aturan agar roda ekonomi bisa kembali berputar dan iklim usaha tetap sehat.

"Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, terkait isu keluhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut-sebut ikut terganggu akibat moratorium, Fahmy secara tegas menepis anggapan bahwa hal itu murni imbas dari menurunnya kuota produksi. 

Menurut kacamata ekonom ini, akar permasalahan tersendatnya suplai ke PLN lebih disebabkan oleh rendahnya kepatuhan sejumlah pengusaha nakal terhadap aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

Halaman Selanjutnya

"Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar," ujarnya.