kingsheadwye.com

Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan Untuk Cari Untung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jakarta, VIVA –Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) menjadi Rp5 juta. 

Baca Juga

Dia menegaskan, pemerintah tidak ambil untung dari kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ucap Supratman kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga

Dia pun menjelaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi internal mengenai kebijakan naiknya tarif lepas kewarganegaraan tersebut.

"Kami akan mengkaji dan melakukan evaluasi kembali secara internal terkait kenaikan tarif yang dibahas. Dalam waktu dekat, saya akan menggelar rapat bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk membahas hal ini," jelas dia.

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. 

Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. 

Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

Halaman Selanjutnya

- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.