Terdakwa Budi Pranoto menangis dan peluk Bambang usai vonis bebas kasus smartboard - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Terdakwa Budi Pranoto Seputra menangis dan memeluk Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto sesaat setelah Bambang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Momen haru tersebut terjadi di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8) malam, setelah Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan amar putusan.
Bambang yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri sekaligus Direktur PT Gunung Emas Ekaputra tampak menangis haru setelah mendengar putusan bebas tersebut.
Kemudian, Bambang melakukan sujud syukur di ruang persidangan. Keluarga dan kerabatnya turut memeluk Bambang sambil menangis haru.
Di tengah suasana tersebut, terdakwa Budi Pranoto menghampiri Bambang. Keduanya kemudian berpelukan dan tampak menangis haru setelah mendengar putusan majelis hakim.
Terdakwa Budi merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Budi Pranoto yang menjabat Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Budi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid dalam perkara pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Bambang disidangkan dalam berkas perkara terpisah dan pada Kamis (20/8) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi.
"Menyatakan terdakwa Drs. Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," kata As'ad.
Majelis hakim kemudian membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta.
Perkara Bambang berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar.
JPU dalam dakwaannya mendalilkan adanya dugaan kemahalan harga atau mark-up serta dugaan penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid melalui Bahrun Walidin.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan JPU dalam persidangan, pengadaan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.