kingsheadwye.com

Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Kamis, 27 Agustus 2026 13:17 WIB

Image Print

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan dokumen komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, yang disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Para pimpinan DPR RI pun bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan bertanggungjawab jika RUU Perampasan Aset itu tidak selesai tepat waktu.

Dasco pun mengatakan bahwa dirinya siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia pun tidak khawatir karena DPR memang berkomitmen untuk menyelesaikan RUU itu.

"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," ujarnya.

Kepada perwakilan AMPB, Dasco mengatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik. Selain itu, dia pun mempersilakan kepada AMPB untuk memberi masukan-masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengawal penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan tepat waktu. Menurut dia, hal-hal yang menjadi kegelisahan publik terkait permasalahan korupsi pun akan diakomodir dalam RUU itu.

"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," kata Saan.